Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan. Langkah ini bertujuan untuk mengukur dampak zakat dan wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi, meningkatkan transparansi lembaga pengelola, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam menanggulangi kemiskinan, menekan ketimpangan sosial, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. “Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, sementara aset wakaf, baik dalam bentuk tanah, bangunan, maupun uang, dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Laporan terbaru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan, pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada kuartal kedua 2024 mencapai Rp 26,13 triliun, meningkat 68,2% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, akumulasi aset wakaf uang telah mencapai Rp 2,7 triliun, tumbuh 229% sejak 2021.
Kendati demikian, imbuh Abu, pengelolaan zakat dan wakaf masih menghadapi sejumlah tantangan. Kurangnya transparansi pelaporan, minimnya pemetaan muzaki, serta belum optimalnya kolaborasi antara BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat, serta program perlindungan sosial pemerintah daerah menjadi kendala utama.
“Sementara di sektor wakaf, tantangan terbesar meliputi belum optimalnya regulasi, kurangnya koordinasi dan sumber daya Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta terbatasnya partisipasi wakaf uang di berbagai instansi,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan sistem evaluasi, Kemenag menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk BAZNAS, BWI, Otoritas Jasa Keuangan OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, serta akademisi dan pakar ekonomi Islam. Adanya pedoman evaluasi, kata Abu, tata kelola zakat dan wakaf diharapkan semakin profesional, transparan, dan efektif dalam mewujudkan kesejahteraan umat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan zakat dan wakaf selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Evaluasi ini bertujuan mengoptimalkan pendayagunaan dana sosial keagamaan agar semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Wcp/Mr



