Tuban, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Aula Kankemenag Kabupaten Tuban, Rabu (7/9/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman bagi Kepala KUA dan Operator tentang tata cara pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbasis digital.
"Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus mampu menguasai aplikasi E-AIW dan menjelaskannya kepada wakif dan nazir," kata Munir.
Munir menambahkan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) juga harus melakukan pendataan terhadap harta benda wakaf yang mempunyai dokumen di tiap-tiap wilayah kecamatan.
"Hal ini penting untuk memberi perlindungan bagi aset-aset wakaf agar tidak terjadi sengketa dan gugatan di kemudian hari," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti para Kepala KUA dan Operator yang bertugas di KUA Kecamatan se-Kabupaten Tuban, serta tim Kanwil Kemenag Provinsi Jatim sebagai pemateri Bimtek.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



