Boyolali, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Boyolali terus mengoptimalkan pelayanan terkait pengurusan tanah wakaf. Salah satu upaya KUA Boyolali adalah dengan sistem jemput bola atau melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di lokasi tanah yang hendak diwakafkan.
“Pelaksanaan Ikrar Wakaf di lokasi adalah bagian dari inovasi layanan untuk mendekatkan layanan langsung ke masyarakat, sekaligus sebagai strategi melakukan pembinaan wakaf langsung ke masyarakat agar memahami tentang wakaf itu sendiri,” ujar Kepala KUA Boyolali, Mujiono di sela-sela penandatanganan AIW di Dusun Karanggondang, Penggung, Boyolali, Kamis (29/4).
Mujiono menegaskan, ketika ada masyarakat yang hendak melaksanakan Ikrar Wakaf, petugas KUA Boyolali akan langsung melayani di lapangan. Tujuannya, kata dia, selain ingin mendekatkan layanan ke masyarakat, juga memastikan tanah yang akan diwakafkan tidak ada masalah.
“Kami juga memberikan pemahaman tentang wakaf agar tanah yang telah diwakafkan ke depan benar-benar dapat memberikan dampak kemaslahatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, lokasi tanah yang diikrarkan kali ini terletak di tempat yang sangat strategis. Lokasinya di pinggir jalan utama alternatif menuju Kecamatan Cepogo, tepatnya di Dusun Karanggondang, Penggung, Boyolali.
“Pewakif atas nama Kiai Mansur Dimhari mewakafkan tanah seluas 459 meter persegi kepada Yayasan Kiai Ahmad Sulaeman untuk dipergunakan sebagai syiar dan dakwah Islam khususnya di Dusun Karanggondang, Penggung, Boyolali,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



