Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Ditjen Bimas Islam mendorong satuan kerja (satker) agar mengoptimalkan belanja barang Produk Dalam Negeri (PDN).
“Jajaran Bimas Islam di Pusat dan daerah siap melaksanakan peningkatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Sesditjen saat dihubungi bimasislam, Senin (28/03).
Sesditjen mengungkapkan, penerapan P3DN akan dilakukan pada semua belanja modal, barang, dan jasa kepada seluruh satker di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
“Dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang P3DN di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Sesditjen mengatakan, permasalahan utamanya ialah belum optimalnya belanja Pemerintah Pusat dan Daerah untuk produk dalam negeri. Dengan pengaturan secara rinci melalui PMA, maka seluruh Satker di Kemenag diharapkan memiliki persepsi dan bahasa yang sama dalam mengimplementasikan P3DN atau belanja produk dalam negeri guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Inilah momentum untuk menjadikan barang produk dalam negeri menjadi 'tuan di negeri sendiri'. Kurangi ketergantungan pada produk impor yang merugikan rakyat kita sendiri mulai dari petani, pedagang, nelayan, peternak dan industri dalam negeri ketika Indonesia mengimpor barang-barang yang sebetulnya dapat dihasilkan di Indonesia. Belanja APBN kita harus lebih mendukung kedaulatan ekonomi dan keberdikarian bangsa. Bung Hatta pernah mengingatkan pada awal dekade 1970-an bahwa penjajahan ekonomi lebih berbahaya daripada penjajahan politik," ujar Fuad Nasar.
Lebih jauh Fuad mengatakan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia haruslah ditindaklanjuti dengan pembenahan industri hulu dan industri hilir dalam negeri di berbagai bidang serta pengembangan riset yang mendukung produksi dalam negeri sehingga ketergantungan terhadap barang-barang impor dapat dikurangi secara signifikan.
“Dan dampak PDN ini sendiri berdasarkan Hasil Simulasi BPS, Pembelian PDN senilai Rp 400 triliun meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 – 1,71 persen. Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 3,69 persen, maka dengan penggunaan PDN, ekonomi Indonesia bisa naik hingga 5,36 – 5,4 persen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mengenai regulasi PDN ini tertuang dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dijelaskan di dalamnya, setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



