Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor B.1673/DJ.III/HK.00.7/05/2021 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial Dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam.
"Pentingnya peningkatan efektivitas peran Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam melakukan fungsi bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) yang informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif bagi masyarakat secara luas maka dipandang perlu untuk melaksanakan optimalisasi pemanfaatan media sosial," ungkap Dirjen dalam surat yang ditandatangani di Jakarta, Senin (10/5/21).
Disebutkan di dalam surat edaran tersebut, Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dianjurkan untuk membuat akun resmi Penyuluh Agama Islam di berbagai platform media sosial dan rutin memproduksi konten Bimluh yang kreatif dan inovatif.
"Memproduksi konten bimbingan dan penyuluhan agama Islam secara kontinu secara kreatif dan inovatif sesuai kebutuhan masyarakat sekitar dan menyertakan tagar #PenyuluhAgamaIslamBergerak serta menandai akun media sosial Ditjen Bimas Islam pada setiap penyebaran konten," tambah Dirjen.
Terkait penyebaran konten, masing-masing Penyuluh juga disarankan untuk mengunggah konten dan kegiatan Bimluh di akun pribadi serta terus berinteraksi dengan penyuluh lain dalam rangka memperluas jangkauan konten. Penyuluh juga diharapkan mengikuti semua akun Bimas Islam dan Subdit Penyuluh Agama Islam di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.
Sebagai langkah akhir optimasi dan sarana evaluasi, penyuluh juga diminta untuk melaporkan kegiatan tersebut melalui form online yang sudah disediakan.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



