Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, untuk meningkatkan tata kelola zakat di Indonesia, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 21/2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas maka PMA Nomor 21 Tahun 2021 disahkan Menag,” katanya saat dihubungi tim Bimas Islam, Selasa (16/11).
Direktur mengatakan, sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, RKAT sangat diperlukan, karena berisi tentang rencana sebuah lembaga dalam satu tahun ke depan.
“RKAT berisi tentang rencana pengumpulan, penyaluran berdasarkan ashnaf, penyaluran berdasarkan program, jumlah mustahik dan muzaki, rencana penerimaan dan penggunaan dana amil, dan rencana penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan penggunaannya,” ujarnya.
Direktur menyatakan, Kemenag sebagai pengawas berperan dalam menjaga dana zakat melalui audit syariah, audit keuangan, akreditasi, dan penyusunan RKAT yang berkualitas untuk memantau seluruh kinerja Baznas dan Lembaga Pengelola Zakat.
“Nanti dalam praktiknya RKAT tidak dapat diubah, kecuali kondisional seperti biaya zakat untuk penanggulangan bencana alam, wabah dan lainnya yang harus mengubah anggaran,” tuturnya.
Direktur berharap, seluruh Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa mengikuti dan menyesuaikan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



