Jakarta, Bimas Islam -- Penguatan kapasitas kelembagaan KUA dijalankan berdasarkan cita-cita program Revitalisasi KUA yang ditegaskan Menteri Agama dua tahun lalu. “Menteri Agama menegaskan, melalui kebijakan prioritas Revitalisasi KUA, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan,” demikian disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili kepada Tim Bimas Islam, Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan cita-cita Revitalisasi KUA tersebut, fungsi KUA pun diperluas. Selain fungsi yang tercantum dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016, imbuhnya, ditambahkan fungsi pemberdayaan ekonomi umat, moderasi beragama, dan pencegahan konflik sosial berdimensi agama.
Perluasan fungsi ini juga membuat KUA lebih terbuka dalam sistem kepemimpinannya.
“Jika Kepala KUA masih hanya bagi penghulu, upaya diversifikasi fungsi KUA ini menjadi tidak serius. Ke depan, penyuluh pun dapat menjadi Kepala KUA, sepanjang memenuhi Standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan,” tutur Wildan.
Wildan juga menyampaikan, RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama) yang disusun dalam kegiatan Diskusi Publik Rancangan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pada 17-19 Mei lalu mendorong perluasan daya jangkau layanan KUA. Jumlah KUA tidak sampai angka enam ribu, padahal kecamatan se-Indonesia lebih dari tujuh ribu.
“Kita akan atur, wilayah layanan KUA di mana KUA tertentu diberikan mandat untuk melayani kecamatan kedudukannya dan kecamatan lain di sekitarnya,” jelas Wildan.
Dengan skema ini, Kemenag memastikan seluruh warga bisa mendapatkan layanan agama dan keagamaan, meski kelembagaan KUA sangat terbatas.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Dirjen Bimas Islam, pengelolaan urusan agama ini hanya didukung kurang dari 1% dari total APBN. Karena itu, kami membangun konsolidasi fungsi lintas unit JPT Madya Kemenag agar ikut berkontribusi pada fungsi KUA ini. Kami minta Pendis ikut terlibat dalam BRUS untuk bimbingan bagi peserta didik madrasah dan BRUN untuk pendidikan tinggi, demikian juga BPJPH dan Ditjen PHU,” tambah Wildan.
RPMA Ortaker KUA yang baru diharapkan dapat membuat kelembagaan KUA lebih kompatibel, dengan tuntutan layanan agama dan keagamaan yang semakin kompleks, inklusif dalam skema penyediaan layanan dan postur keorganisasiannya, dan agile (lincah dan gesit) dengan dukungan skema baru seperti layanan tanpa batas wilayah (borderless services) dan layanan bergerak (mobile services) bagi KUA yang berada pada daerah 3T dan KUA yang melayani lebih dari satu kecamatan.
“Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Bapak Zainal Mustamin memberi panduan tegas kepada kita semua agar berupaya keras menjadikan profil KUA yang prima, kredibel, dan moderat,” pungkas Wildan.
Wcp/Mr



