Bantul, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kecamatan Banguntapan aktif melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 25 dan 26 Tahun 2021 ke 150 masjid dan 8 desa yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Koordinator PAI Kecamatan Banguntapan, Wahyu Sinangsih menjelaskan, sosialisasi SE Menag No. 25 dan 26 Tahun 2021 itu dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kecamatan Banguntapan.
“Kita melakukan sosialisasi SE Menag ini adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Meski untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada yang level 4, tetapi kita tetap harus waspada, karena penyebaran Covid-19 ini tidak bisa diprediksi,” kata Wahyu kepada bimasislam di Banguntapan, Senin (20/9).
Dalam melakukan sosialisasi ini, kata Wahyu, pihaknya membagi tugas 11 Penyuluh Agama untuk terjun langsung ke tengah masyarakat. Ia menegaskan, pembagian itu dalam rangka mempermudah turun ke masyarakat.
“Kecamatan Banguntapan sendiri terdiri dari 8 desa, yaitu desa Banguntapan, Baturetno, Tamanan, Jambidan, Jagalan, Singosaren, Wirokerten, dan Potorono,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, selain melakukan sosialisasi SE Menag No. 25 dan 26 Tahun 2021 ini, pihaknya juga menyalurkan bantuan berupa 400 boks masker dan 200 buku ‘Panduan BCM (Bermain, Cerita, dan Menyanyi)’.
“Seluruh sumber pembiayaannya murni dari para Penyuluh yang memang inisiatif membantu. Kita tentu sangat berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi mereka di tengah situasi pandemi ini. Kita insyaallah akan terus melakukan yang terbaik di tengah masyarakat,” kata Wahyu.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



