Rembang, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Rembang, Kabupaten Rembang memberikan pembinaan dan edukasi kepada narapidana perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rembang.
Koordinator PAI KUA Rembang, Nafiah mengatakan, kegiatan pembinaan dan edukasi tersebut sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Namun, kegiatan di Rutan yang terletak di Desa Pandean, Kecamatan Rembang itu kembali berjalan sejak Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
“Alhamdulillah setelah terhenti karena pandemi Covid-19, kami bisa kembali memberi penyuluhan dan edukasi terhadap narapidana, khususnya perempuan di Rutan Kelas II B Rembang,” kata Nafiah dalam keterangannya di Rembang, Senin (14/2).
Nafiah menjelaskan, narapidana mengalami masa sulit. Alhasil, imbuh Nafiah, narapidana ini membutuhkan pendampingan untuk menguatkan jiwa dan rohani.
Ia menambahkan, menjadi narapidana bukanlah pilihan. Namun, karena kekeliruan di masa lalu, mereka harus menjalaninya. “Justru di rutan itu mereka harus menjadikan momentum muhasabah atau instrospeksi diri agar mereka menjadi lebih baik,” tuturnya.
“Mungkin saja, ketika melakukan tindakan kriminal, mereka sedang khilaf atau lupa. Dengan adanya rutan ini, mereka bisa mengoreksi diri sendiri dan bertekad menjadi lebih baik. Beristikamah untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.
Nafiah mengungkapkan, pembinaan dan edukasi di Rutan Kelas II B Rembang itu diikuti 11 perempuan, salah satunya merupakan mualaf. “Yang mualaf baru masuk Islam ketika di rutan. Alhamdulillah sudah banyak belajar tentang Islam,” kata Nafiah.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



