Kuansing, Bimas Islam --- Prihasni, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyosialisasikan Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kepada Kelompok Kerja Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (KKMDTA) Kecamatan Kuantan Tengah, Riau.
Prihasni mengajak kelompok kerja madrasah diniyah takmiliyah awaliyah Kecamatan Kuantan Tengah, turut menyampaikan SE tersebut kepada masyarakat.
"Kegiatan ini hendaknya jangan sampai perwakilan dari MDTA se-Kec. Kuantan Tengah yang tidak hadir. Kalau tidak ada Kepala MDTA yang hadir bisa diwakilkan oleh guru, agar semua informasi yang diterima selama di KKMDTA bisa sampai," kata Prihasni di Kuantan Tengah, Selasa (13/7/2021).
Prihasni berharap SE terkait pelaksanaan salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kepada guru MDTA yang hadir, mohon sampaikan informasi SE ini kepada kepala MDTA-nya, dan diharapkan SE Menag tersebut dapat dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (11/7/2021) Prihasni juga melaksanakan bimbingan mengenai proses belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19 kepada kelompok kerja madrasah diniyah takmiliyah awaliyah di MDTA Darul Ulum Titian Modang Kopah. Diketahui, Prihasni juga menjabat sebagai Ketua dalam kepengurusan KKMDTA Kec. Kuantan Tengah.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



