Surabaya, Bimas Islam --- Tiga terpidana teroris menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas 1 Surabaya, Jumat (18/2/2022). Ketiga terpidana teroris tersebut atas nama Slamet Rudhu (64), Muhammad Subkhan (41), dan Mualimin Supardi (35) yang terafiliasi dengan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Pernyataan ikrar setia terhadap NKRI oleh ketiga terpidana teroris tersebut didampingi oleh Penyuluh PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Zaim Afsokh.
"Selanjutnya, kami akan terus melakukan pembinaan dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat setelah pengucapan ikrar setia kepada NKRI oleh mereka," terang Zaim saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam.
Zaim mengungkapkan, salah satu alasan ketiga napiter bergabung dengan jaringan terorisme karena pemahaman agama yang tidak utuh. Hal ini, lanjutnya, yang membuat mereka melakukan aksinya dengan alasan berjihad.
"Mereka memahami sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadis dengan campur aduk, tidak secara syar'i, karena hanya ikut beberapa kali pertemuan yang diadakan kelompok tersebut," lanjutnya.
Untuk itu, lanjut Zaim, diperlukan pendekatan komunikasi yang intensif kepada para napiter agar dapat memahami ajaran Islam dalam konteks yang luas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kapolsek Porong, Danramil Porong, dan lima napiter yang telah berikrar setia NKRI sebelumnya, yakni Umar Patek, Asep Jaja, Samsudin, Ismail Fahmi Yamsehu, dan Mukarram.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



