Depok, Bimas Islam --- Mengganasnya Covid-19 tidak menyurutkan langkah Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh). Bahkan pandemi Covid-19 membuat Penyuluh kian kreatif melakukan inovasi Bimluh.
"Kami melakukan Bimluh melalui video animasi. Animasi lebih menarik dan segmentasinya merambah ke anak, remaja, atau generasi milenial yang kurang menyukai narasi panjang," ungkap Penyuluh Agama Kota Depok, Cutra Sari di Kota Depok melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Kamis (1/7/21).
Kepada bimasislam, Cutra menunjukkan video animasi terkait cara mengurus legalitas wakaf yang meliputi enam langkah. "Pertama, kenali istilah dalam perwakafan seperti wakif, nazhir, mauquf 'alaih, PPAIW, LKSPWU, akta ikrar wakaf," ungkapnya.
Memahami istilah dalam wakaf, tambah Cutra, memudahkan seseorang untuk mengurus legalitasnya. "Tips kedua, pahami alur pendaftaran melalui searching atau datang ke KUA," tambahnya.
Cutra melanjutkan, langkah ketiga ialah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat atau dokumen tanah/aset yang diwakafkan, persetujuan ahli waris, surat keterangan dari pemerintah setempat, KTP wakif/nazhir/saksi-saksi dan materai sebanyak 8 buah.
"Keempat, jalin komunikasi dengan dengan pihak yang terlibat seperti PPAIW, operator wakaf, wakif, nazhir, saksi, ahli waris wakif, pihak kecamatan atau kelurahan," terangnya.
"Kelima, cocokkan waktu ikrar wakaf dan tetap patuhi protokol kesehatan," pungkas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Video animasi Cutra bisa disaksikan di NGurus Wakaf, Ribettt????
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



