Aceh, Bimas Islam --- Pandemi Covid-19 memasuki tahun kedua. Di tahun kedua ini pula Hari Raya Iduladha akan diselenggarakan dengan menerapkan prokes. Jauh-jauh hari, Kemenag menerbitkan SE Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Helmi berinisiatif menyosialisasikan edaran Kemenag tersebut melalui tokoh-tokoh agama. Menurut Helmi, langkah tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 yang masih melanda wilayah Indonesia, termasuk Aceh.
“Meskipun wilayah kita masuk kategori zona aman, tetapi sebagai bentuk kewaspadaan menjelang Hari Raya Iduladha, kita tetap menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 kepada masyarakat melalui tokoh-tokoh agama,” ujar Helmi melalui keterangan tertulis kepada _bimasislam_, Jumat (25/6).
Menurut Helmi, masyarakat di Kecamatan Matangkuli cukup terbuka. Mereka, kata dia, merasa senang dengan adanya peningkatan layanan dari KUA melalui program Revitalisasi KUA, di mana KUA Matangkuli menjadi salah satu dari 100 KUA yang direvitalisasi oleh Kementerian Agama.
“Setiap kita memberikan sosialisasi, respon masyarakat bagus. Termasuk kita juga mengundang tokoh agama secara terbatas untuk menyosialisasikan prokes,” tuturnya.
Ia menegaskan, penerapan prokes di KUA Matangkuli cukup ketat. Salah satunya adalah penggunaan masker. “Jadi ketika masyarakat datang ke KUA tapi tidak menerapkan prokes, maka kita minta yang bersangkutan untuk mematuhi prokes. Karena ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



