Aceh, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Matangkuli, Aceh, mencatat peristiwa nikah dalam dua tahun terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pada 2019 tercatat ada 163 peristiwa nikah, dan 2020 sedikit naik menjadi 175 peristiwa nikah.
"Selama pandemi ini tidak ada perubahan yang signifikan. Angkanya pun tidak terlalu jauh berbeda dalam dua tahun terakhir atau sejak sebelum pandemi dan saat pandemi," ujar Kepala KUA Matangkuli, Helmi dalam keterangan tertulis kepada bimasislam pada Rabu (16/6).
Untuk tahun 2021, kata Helmi, KUA Matangkuli telah menerima 82 kali permintaan nikah sejak Januari hingga Mei. Sementara untuk layanan baru seperti Kartu Nikah Digital yang diluncurkan akhir Mei lalu, KUA Matangkuli telah memberikan layanan sebanyak 12 Kartu Nikah Digital.
"Memang mayoritas memilih menikah di kantor ketimbang di luar kantor. Pada 2019 lalu dari 163 peristiwa nikah, hanya 26 pasangan atau 15,95 persen yang memilih di luar kantor. Lalu pada 2020, dari 175 peristiwa nikah, sebanyak 34 pasangan atau 19,14 persen yang memilih di luar kantor," ujarnya.
"Kemudian 2021, dari 82 peristiwa nikah, sebanyak 14 pasangan atau 17 persen memilih menikah di luar kantor. Jadi memang lebih banyak yang menikah di kantor. Jadi yang 2021 masih berjalan," tuturnya.
Helmi mengatakan, prosesi akad nikah dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti 10 orang di ruang balai nikah. Sementara di balai pertemuan telah ditetapkan 50 persen dari kapasitas, serta mewajibkan memakai masker.
"Ada beberapa yang bandel, tapi tetap kami memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Kita berharap pandemi segera berakhir," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



