Kendari, Bimas Islam --- Bagi pasangan calon pengantin (catin) yang akan melakukan pernikahan. Ke depannya pasangan catin akan memperoleh materi bimbingan perkawinan (Bimwin) PO-5 sesuai dengan nilai kearifan lokal yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara Faesal Musaad pada kegiatan Bimbingan Pernikahan (Binwin) Pranikah Bagi Usia Remaja dan Workshop Pengembangan Profesi Guru MTs dan MA, di Aula Safitri Batauga, Rabu (17/3).
“Materi PO-5 berarti Pomaamasiaka yang artinya saling sayang menyayangi, Popiapiara artinya pelihara atau rawat. Pomaemaeaka, artinya rasa malu. Poangka-angkataka artinya saling mengangkat martabat. Dan, Pobinci-binci kuli, artinya saling mencubit kulit berlandaskan filsafat rasa,” terang Faesal.
Menurut Faesal, jika materi bimbingan perkawinan tersebut memasukkan unsur PO-5, maka kehidupan rumah tangga ke depannya akan bahagia dan terwujud keluarga yang sakinah mawadah warrahmah.
"PO-5 ini merupakan bentuk kearifan lokal yang sudah mencakup seluruh aspek kehidupan. Jika diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka akan tercipta kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, makmur dan sejahtera," tegas Kakanwil.
Menurut Faesal, keberhasilan pendidikan di Provinsi Sultra, khususnya di Kota Baubau adalah di antaranya karena masyarakatnya senantiasa menerapkan unsur PO-5 dalam kehidupan sehari-hari.
"Kepemimpinan PO-5 secara ilmiah sudah diakui merupakan temuan baru untuk konsep kehidupan di Indonesia, sehingga sangat nyaman untuk dikembangkan karena selalu menciptakan kedamaian,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



