Yogyakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag, Ahmad Syauqi mengatakan, Regsosek memainkan peran penting dalam memastikan validitas penyaluran zakat. "Regsosek adalah salah satu alternatif terbaik untuk memastikan mustahik yang menerima zakat memang berhak. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kemanfaatan zakat sesuai syariat Islam," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024) mengulas Rapat Koordinasi Akreditasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS dan DSKL untuk Mustahik Berbasis Data Kemiskinan di Yogyakarta yang digelar pada Kamis (10/10).
Menurut Syauqi, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat adalah memastikan distribusi yang tepat sasaran. Data Regsosek, lanjutnya, dapat menjadi solusi, karena data tersebut memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kelompok yang layak menerima zakat dapat diidentifikasi secara tepat.
"Ketika membahas desil 1, 2, dan 3, data Regsosek mampu memberi gambaran akurat tentang masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima zakat. Ini memungkinkan lembaga zakat bekerja lebih efektif dan efisien," tambahnya.
Syauqi juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan perencanaan pembangunan daerah. Ia mendorong BAZNAS dan lembaga zakat lainnya untuk terlibat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat daerah. "Dengan melibatkan lembaga zakat dalam Musrenbang, perencanaan pembangunan akan lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan," jelasnya.
Selain itu, Syauqi menegaskan pentingnya memastikan distribusi zakat sesuai jumlah kebutuhan. "Setelah data tersedia, tantangan selanjutnya adalah memastikan jumlah zakat yang disalurkan tepat sesuai kebutuhan mustahik. Ini bagian dari akuntabilitas lembaga zakat," ujarnya.
Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, lanjut Syauqi, menekankan bahwa akuntabilitas dan kemanfaatan adalah pilar utama dalam pengelolaan zakat. "Kami ingin memastikan zakat dikelola secara profesional, sesuai syariat Islam, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Regsosek dinilai mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan zakat dengan menyediakan data valid untuk memastikan mustahik yang benar-benar berhak menerima zakat. "Regsosek menjawab kebutuhan lembaga zakat akan data yang valid dan terverifikasi," tegas Syauqi.
Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Zakat
Selain memastikan ketepatan distribusi zakat, pemanfaatan Regsosek diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Dalam beberapa tahun terakhir, transparansi dan akuntabilitas menjadi isu penting dalam pengelolaan zakat.
"Dengan sistem berbasis data akurat seperti Regsosek, masyarakat dapat lebih yakin bahwa dana zakat mereka dikelola dengan profesional dan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan," kata Syauqi.
Menurutnya, upaya peningkatan transparansi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. "Ketika masyarakat melihat zakat dikelola transparan, tepat sasaran, dan akuntabel, kepercayaan mereka akan meningkat. Ini langkah penting untuk memperbesar potensi zakat yang bisa dikumpulkan," tambahnya.
Sinergi dengan RPJPN 2025-2045
Syauqi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan zakat yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. "RPJPN memberi panduan strategis dalam pengentasan kemiskinan, dan zakat harus menjadi bagian dari upaya tersebut. Keterlibatan lembaga zakat dalam perencanaan pembangunan nasional adalah langkah yang tepat," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, Kemenag juga merencanakan sosialisasi kebijakan terkait Regsosek, pengentasan kemiskinan, dan peran zakat dalam pembangunan sosial kepada lembaga zakat di seluruh Indonesia.
"Kami ingin memastikan lembaga zakat memiliki pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pemerintah, sehingga mereka dapat mendukung program pengentasan kemiskinan secara optimal," pungkas Syauqi.
Fn/Mr



