Bekasi, Bimas Islam --- Sejak diberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Cikarang Barat langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan kegiatan ibadah di tiap-tiap masjid.
Kepala KUA Cikarang Barat, Agus Salim menyampaikan, pembatasan kegiatan ibadah secara berjemaah di masjid dilakukan secara bertahap melalui pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pada awalnya, masih banyak yang tetap melaksanakan salat jemaah di masjid. Tapi dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh para penyuluh kita, kini sebagian besar warga sudah memahami tentang SE Menag 21/2021," terang Agus di KUA Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (2/8).
Agus mengakui, di beberapa masjid yang berada di wilayah perkampungan dan perumahan memang masih menggelar salat berjemaah, namun ia mengingatkan kepada pengurus takmir masjid agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Alasan mereka kan cuma warga sekitar, tidak membuka untuk umum, ya kita ingatkan agar prokesnya dijaga. Tapi untuk masjid yang besar, yang ada di pinggir jalan utama sudah patuh semua," imbuhnya.
Agus menambahkan, saat pelaksanaan Iduladha yang lalu, mereka juga selalu berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan terkait untuk menjaga setiap kegiatan masyarakat tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



