Jakarta, Bimas Islam -- Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) se-Jabodetabek. Kegiatan ini digelar pada 28 Juni 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Pasangan catin akan mendapat mahar berupa seperangkat alat salat yang terdiri atas mukena, sarung, dan sajadah. Tidak hanya itu, pengantin juga mendapat mushaf Al-Qur’an UPQ, paket kosmetik Wardah, serta bantuan modal usaha senilai jutaan rupiah dari BAZNAS.
Sebagai bentuk penghargaan, seluruh pengantin akan difasilitasi menginap di hotel pada hari pelaksanaan akad nikah. Buku nikah pun akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan pengantin di lokasi.
Prosesi Nikah Massal dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir. Acara juga akan diisi dengan khotbah nikah dan doa yang dipimpin oleh Prof. Said Agil Husin Al Munawar (Menteri Agama periode 2001–2004), serta pembacaan kalam Ilahi oleh qari internasional Qadar Rasmadi Rasyid, yang merupakan peraih juara II MTQ Internasional Kuwait tahun 2019.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, pendaftaran Nikah Massal masih dibuka hingga 20 Juni 2025. “Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing. Pendaftaran juga bisa daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah),” ujar Abu di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Abu menjelaskan, catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan ini berlaku bagi seluruh catin, baik laki-laki maupun perempuan. Jika catin berstatus anggota TNI atau Polri, duda atau janda karena cerai hidup, maupun duda atau janda karena pasangan meninggal dunia, maka diwajibkan melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika catin memilih menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran pernikahan paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Jika melewati batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Selain dokumen utama, catin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin menjadi salah satu syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan di KUA.
Abu mengatakan, program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” pungkasnya.
Wcp/Mr



