Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Ditjen Bimas Islam, Fakhry Affan mengatakan, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 948 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid masih relevan diterapkan hingga saat ini.
“Pembinaan remaja masjid di era modernisasi saat ini tentu mengalami tantangan tersendiri, di mana generasi muda lebih berfokus dengan gadget. Akan tetapi pedoman yang disusun sejak tahun 2018 masih sangat relevan diterapkan hingga saat ini,” kata Fakhry pada acara OBSESI Episode ke-50, yang ditayangkan langsung melalui akun Youtube Bimas Islam TV, Senin (8/11/2021).
Diakatakan Fakhry, pembinaan dan pemberdayaan umat Islam melalui remaja masjid merupakan salah satu tugas dan fungsi Ditjen Bimas Islam. Sehingga dalam pedoman itu juga dijelaskan tentang pembinaan organisasi remaja, serta standar kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia, organisasi, dan aktivitas remaja masjid.
Selain itu, Fakhry mengatakan, Kepdirjen itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan, serta mewujudkan masyarakat Islam yang unggul dan berkarakter.
“Jadi kalau ada pengurus masjid yang membutuhkan bagaimana cara pembinaan remaja masjid, maka regulasi ini bisa menjadi acuan dan panduan,” katanya.
Menurut Fakhry, organisasi remaja masjid merupakan regenerasi dan pengabdian. Sedangkan pembentukannya berdasarkan hasil rapat umum anggota dan ditetapkan oleh pengurus masjid.
“Remaja masjid juga menjadi media untuk membantu peran orang tua dalam mendidik nilai-nilai keagamaan. Harapannya ketika remaja ini sudah menginjak dewasa dan bersentuhan dengan budaya dan peradaban lain, mereka tidak lagi kaget karena telah memiliki pegangan yang kuat,” pungkasnya.
Berikut link Pedoman Pembinaan Remaja Dan Pemuda Masjid:
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



