Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib meminta KUA menjadi penggerak terdepan dalam menyosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada masyarakat. Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, sosialiasi hendaknya dilakukan secara masif dan edukatif dengan menggunakan pendekatan dialog.
"Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan Staf KUA setiap hari bertemu dengan masyarakat dalam memberikan layanan. Tidak hanya layanan pernikahan, tetapi juga layanan keagamaan termasuk Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebagaimana tersebut dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022," ungkap Gus Adib di Jakarta, Jumat (25/2/22).
Dalam praktiknya, Gus Adib menjelaskan, petugas KUA menyosialisasikan edaran ini kepada setiap masyarakat yang datang ke KUA. Sosialiasi juga bisa dilaksanakan dengan menggandeng _stakeholder_ terkait.
"Lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Koramil, dan Kepolisian. Gandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pengurus masjid dan musala. Sampaikan bahwa maksud utama edaran ini untuk mengimplementasikan toleransi dan kenyamanan publik," tambahnya.
Gus Adib menambahkan, azan merupakan panggilan suci penanda masuknya waktu salat sekaligus sebagai syiar. Pihaknya menjelaskan, yang terpenting bukan kerasnya volume tetapi terdengar masyarakat.
"Azan sebagai penanda masuknya waktu salat, selawat, dan bacaan Al-Qur'an yang disiarkan melalui pengeras suara masjid merupakan bentuk syiar. Masyarakat kita memahami ini bahkan menjadikannya sebagai kearifan lokal. Dengan diatur durasi dan volume sebesar 100 desibel, insyaallah akan membuat syiar makin syahdu dan mudah masuk ke relung jiwa," tambahnya.
Gus Adib menegaskan, Kemenag tidak melarang penggunaan pengeras suara. Kemenag justru melakukan pengaturan agar citra Islam yang ramah dan damai kian mewujud di tengah keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia.
"Sampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun hingga memahami tujuan baik dari edaran ini. Suara yang merdu, fasih, dan teratur tentu akan melahirkan kesyahduan yang akan membekas dalam sanubari warga," pungkas Gus Adib.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



