Bekasi, Bimas Islam --- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pembuatan regulasi dan peraturan perundang-undangan, Ditjen Bimas Islam menggelar bimbingan teknis bagi para pegawai di Hotel Aston, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan bahwa salah satu tantangan reformasi birokrasi adalah menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Untuk itu, teman-teman dapat mengembangkan diri untuk belajar mandiri, harus proaktif dalam membaca fenomena di masyarakat yang berdampak kepada tugas dan fungsi kita," papar Fuad.
Fuad menerangkan bahwa dalam pembentukan aturan perundang-undangan harus dibuat secara cermat agar tidak menimbulkan kerancuan dan multi-interpretasi di masyarakat.
"Apa yang ditulis adalah apa yang dijalankan. Tidak boleh ada penafsiran ganda. Satu kata hanya mempunyai satu makna dan satu pengertian. Hal ini untuk mencegah kerancuan di publik," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pejabat dan staf yang terlibat dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan harus memahami dan mendalami tujuan dan manfaat yang ingin diwujudkan, sehingga dapat menjelaskan dengan baik kepada publik dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis dan substantif.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



