Tangerang, Bimas Islam --- Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2021. Surat Edaran tersebut berhubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh Wilayah Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, takmir masjid memiliki pengaruh besar dalam penerapan SE tersebut. Sebab, menurutnya, takmir masjid merupakan tokoh agama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius.
“Edaran ini akan sangat efektif jika takmir masjid mengambil peran dan tanggung jawab untuk menyosialisasikannya kepada jemaah dan masyarakat sekitar. Jadi meskipun ada pelonggaran 25 persen dari kapasitas masjid atau musala, prokes 5M tetap harus diterapkan dengan disiplin,” ujar Agus di Tangerang, Kamis (12/8).
Adapun prokes 5M yang dimaksud Direkur, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Saat ini pemerintah Indonesia sedang berusaha mencapai herd immunity dengan vaksinasi massal untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun strategi itu tidak cukup, harus dibarengi dengan gerakan 5M dan 1D,” katanya.
Penanggulangan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah, menurut Agus, harus ada kerja sama dan gotong royong dari masyarakat.
“Seperti yang saya katakan tadi, takmir masjid bisa mengambil peran lebih mengedukasi kepada jemaah dan masyarakat sekitarnya, begitu pula jemaah dan masyarakatnya juga harus kompak disiplin menerapkan prokes 5M dan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



