Jakarta, bimasislam --- Peraturan perundang-undangan mengenai wakaf yaitu Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik. Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M. Fuad Nasar kepada bimas-islam.
Ia menegaskan, “Pembangunan kawasan perumahan, apartemen dan pusat bisnis modern di perkotaan tidak selayaknya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dalam menjaga kelestarian harta benda wakaf. Harapan kami pembangunan suatu kawasan tetap menghormati dan mengakomodasi status tanah wakaf. Hukum positif, prinsip musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal harus senantiasa dikedepankan dalam pengamanan harta benda wakaf agar terhindar dari kesalahpahaman di masyarakat.”
Fuad Nasar mengatakan, “Masalah pertanahan, termasuk tanah wakaf, sangat peka. Sering ditemukan tukar-menukar tanah wakaf telah dilakukan oleh nazhir dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dan BWI. Itu jelas melanggar undang-undang.” tuturnya.
Menurutnya, komitmen untuk memproteksi nilai manfaat tanah wakaf di kawasan perumahan dan pusat bisnis memerlukan dukungan dan kesepahaman nazhir selaku pengelola wakaf, masyarakat sebagai penerima manfaat wakaf, pemerintah selaku regulator dan perusahaan sebagai pihak yang terkait.
Pengelolaan harta benda wakaf – menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf – harus menghasilkan sesuatu yang memberi kemaslahatan kepada masyarakat luas.
Fuad Nasar mengingatkan, harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
“Penukaran (ruislag) jangan dipaksakan dalam kondisi aset wakaf masih bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh, kalau ada masjid yang merupakan wakaf umat sejak puluhan tahun di suatu kawasan yang mau dibangun real estate, apartemen, perkantoran, pusat bisnis dan sebagainya kenapa mesti direlokasi atau ditukar-guling. Bukankah tempat peribadatan adalah kebutuhan publik. Nazhir wakaf diharapkan berpikir strategis dan futuristik dalam mengelola aset wakaf yang menjadi tanggungjawabnya.” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Fuad Nasar berharap Pemerintah Kabupaten/Kota membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial komplek perumahan. Masjid-masjid di komplek perumahan memerlukan pensertifikatan sebagai aset wakaf. Peran dan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat penting dalam memfasilitasi pengalihan fasum dan fasos di komplek-komplek perumahan menjadi aset wakaf sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Joko Widodo belum lama ini meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk segera memproses penyerahan sertifikat atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Presiden menilai penting bagi masjid, mushalla, dan surau memiliki sertifikat lahan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. ***
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



