Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di PT. Pertamina merupakan langkah yang baik di awal bulan Ramadan. Hal tersebut ia sampaikan pada agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Zakat di gedung Pertamina Jakarta, Senin (27/3/2023).
Tarmizi mengatakan, Pertamina perlu memfasilitasi muzaki terkait bukti pembayaran zakat serta proses pelaporan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Hal ini perlu dijalankan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di UPZ Pertamina dan Baituzzakah Pertamina (BAZMA) secara fokus dan kompeten.
"Kolaborasi optimalisasi pengelolaan zakat pada lingkungan pegawai melalui UPZ Pertamina, Yayasan BAZMA dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah langkah mutlak dalam menaati aturan regulasi yang berlaku atau aman regulasi. Hal ini perlu didorong secara tepat dan strategis melalui metode potong langsung gaji maupun sukarela secara rutin dan berkala," ucap Tarmizi.
Menurutnya, Kemenag memiliki peran pengawasan secara transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat. Manajemen pengelolaan, imbuhnya, merupakan kewajiban.
Dikatakan Tarmizi, ketentuan dan regulasi perlu ditaati sesuai kepatuhan syariah. Karenanya, Kemenag hadir untuk mengawal mekanisme audit syariah zakat.
Selain itu, Tarmizi berharap, Yayasan BAZMA yang telah didirikan sebelumnya dapat menyelesaikan seluruh proses mekanisme perizinan sebagai lembaga amil zakat resmi, sehingga dapat berjalan sesuai peruntukannya serta dapat diawasi dan dibina.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara UPZ Pertamina, BAZNAS dan BAZMA. Dalam agenda ini, turut hadir perwakilan Direktur SDM PT. Pertamina, Komisaris Independen Pertamina, pengurus UPZ, Yayasan BAZMA, anggota BAZNAS, dan perwakilan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Fn/Mr



