Jakarta, Bimas Islam -- Pemerintah telah menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444H. Berdasarkan hasil Sidang Isbat tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, Idulfitri 1444H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
"Berdasarkan data yang ada, tidak terpenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) terbaru. Maka diputuskan, 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2023 Masehi," ujar Menag, Kamis (20/4/2023).
Pemantauan hilal atau rukyatul hilal sendiri dilakukan pada 123 titik di 34 provinsi. Negara-negara MABIMS telah menyepakati, batas minimal imkanur rukyat apabila ketinggian hilal minimum mencapai 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag.
"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," imbuhnya.
Menag juga berpesan kepada seluruh umat Islam agar menghormati perbedaan dalam penetapan 1 Syawal.
"Jika pada hari ini atau mungkin di hari-hari esok ada perbedaan dalam pelaksanaan Idulfitri, kami berharap kita tidak menonjolkan perbedaan. Tapi kita mencari titik temu dari persamaan-persamaan yang mungkin kita miliki. Kita harus saling menghargai, toleransi satu dengan yang lain," tegasnya.
Sidang Isbat dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Turut hadir sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV Ditjen Bimas Islam, ahli dari Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, dan sejumlah Duta Besar negara sahabat.
Fn/Mr



