Semarang, Bimas Islam --- Pemerintah Kota Semarang bersama Kantor Kemenag Kota Semarang, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang menyepakati untuk meniadakan salat berjemaah di masjid dan musala selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, Labib saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kota Semarang, Kamis (8/7). Ia mengatakan Surat Edaran (SE) bersama itu telah diserahkan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kota Semarang.
"Kita sudah koordinasi dengan Pak Wali Kota, seluruh ormas, dan tokoh masyarakat. Bahkan rencananya akan kita sosialisasikan melalui videotron, kita semuanya salat di rumah, baik lima waktu, Jumatan, maupun salat Iduladha nanti," terang Labib.
Labib menyampaikan, kegiatan di masjid dan musala hanya diperbolehkan untuk kumandang azan saja sebagai penunjuk tanda waktu untuk salat. Sementara untuk salat berjemaah di masjid hanya untuk pengurus masjid setempat.
"Itu pun kita batasi tidak boleh lebih dari lima orang pengurus masjid. Selain masjid, semua rumah ibadah agama lain di Kota Semarang juga diperlakukan sama, itu sudah melalui koordinasi bersama ormas keagamaan terkait," imbuhnya.
Labib mengaku, seluruh pihak terkait dan masyarakat Kota Semarang sudah mengerti mengenai adanya pembatasan kegiatan masyarakat ini. Pasalnya di Kota Semarang termasuk wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi atau berada pada zona merah.
"Tapi alhamdulillah ini sudah mulai stagnan, tidak mengalami kenaikan. Mudah-mudahan ini semakin turun dan tanggal 20 nanti benar-benar hari terakhir PPKM Darurat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



