Jakarta, Bimas Islam --- Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada tiga masjid di Jalan Menteng Jaya. Ketiga masjid tersebut adalah Masjid Sirojul Huda, Masjid Al-Burhan, dan Masjid Nurul Huda.
Kepala KUA Menteng, Thowilan mengatakan, penyerahan IMB ini merupakan contoh bahwa niat baik mendirikan tempat ibadah harus diikuti dengan ketertiban administrasi agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam beribadah.
"Dengan segala kompleksitas persolan pertanahan yang ada di Ibu Kota, hal ini menjadi contoh ketertiban administrasi. Karena legalitas masjid dan tempat ibadah bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Thowilan usai acara penyerahan IMB di Masjid Sirojul Huda, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/8).
Sementara itu, Wali Kota Administratif Jakarta Pusat, Dhany Sukma dalam kata sambutannya menyampaikan, agar masjid tidak hanya sekadar menjadi tempat ibadah ritual, namun juga sebagai tempat kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Artinya masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat salat dan mengaji saja, tetapi juga bisa dijadikan tempat kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar masjid, misalnya dalam melakukan vaksinasi," ujar Dhany.
Selain Wali Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kepala KUA Menteng, acara ini juga dihadiri oleh Camat Menteng, Edy Suryaman, Kapolsek Menteng, Kompol Rohman Yonky Dilatha, dan Danramil 01 Menteng, Mayor Inf. Endra Krismanto.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



