Sidoarjo, Bimas Islam --- Kenaikan korban jiwa akibat Covid-19 pada awal Juli lalu membuat para Penyuluh Agama Islam (PAI) melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal dunia karena wabah menular tersebut.
Dalam acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang ditayangkan melalui channel YouTube Ditjen Bimas Islam TV, PAIF Kantor Urusan Agama (KUA) Candi, Sidoarjo, Mohammad Zaim Afsokh menjelaskan, pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dan prosedur standar pemakaian alat pelindung diri (APD).
"APD yang digunakan harus lengkap, dari baju hazmat, sepatu bot, sarung tangan karet, masker medis, pelindung muka, dan celemek (apron). Prosedur ini harus dijalankan oleh petugas pemulasaraan," terang Zaim melalui aplikasi Zoom, Rabu (29/9/2021).
Zaim melanjutkan, saat memandikan jenazah Covid-19, air harus dicampur dengan cairan disinfektan seperti pemutih pakaian (klorin) untuk membunuh bakteri dan virus yang ada. Kemudian, air tersebut diguyurkan mulai dari kepala hingga kaki jenazah.
"Hindari menyentuh jenazah, karena dikhawatirkan virusnya nanti akan menempel meski kita memakai APD," lanjutnya.
Selanjutnya untuk proses pengafanan, Zaim menyampaikan kain kafan tetap menjadi lapisan pertama yang membungkus jenazah Covid-19, setelah itu dilapisi plastik dengan tujuan mencegah terjadinya rembesan air dari tubuh jenazah.
"Plastik bukan untuk menggantikan kain kafan, karena aturan yang syar'i untuk membungkus jenazah harus memakai kain kafan," ujar Zaim.
Zaim menambahkan, pada umumnya jenazah Covid-19 dimasukkan ke dalam peti setelah dikafani. Apabila menggunakan peti, maka jenazah tersebut harus diganjal untuk menghadap ke arah kiblat sebelum dikuburkan.
"Tetapi ketika akan dimasukkan ke dalam liang lahat, peti mati tidak perlu dibuka lagi, jadi langsung dikubur bersama petinya," tutup Zaim.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



