Bogor, Bimas Islam -- Peneliti Ahli Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud), Damardjati Kun Marjanto menjelaskan pentingnya pendaftaran seni budaya dan tradisi Islam di Indonesia ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara FGD Program Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 di Bogor, Rabu (16/5/2023).
“Kami sendiri menyadari, kurang memerhatikan seni budaya dan warisan takbenda Islami untuk masuk ke situ. Ke depan, seni budaya Islam indonesia bisa didaftarkan ke UNESCO," ujarnya.
Ia memaparkan, upaya pelestarian WBTB (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) dilakukan dengan pendaftaran, pencatatan, dan penetapan (melalui Keputusan Menteri), nominasi UNESCO untuk mendorong Pemerintah Daerah mengelola WBTB, dan penindakan lanjutan dalam upaya konservasi.
Ia juga menyarankan untuk mengikuti SOP (Standard Of Procedure) ketika melakukan pengusulan. Penetapan dan penominasian harus beriringan dengan upaya pelestarian melalui persetujuan resmi dari provinsi terkait sebagai pengusul.
“Indonesia sudah menjadi Negara Pihak karena sudah disahkan melalui Perpres No. 78 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri dari Kemenag terkait WBTB keagamaan. Ini menjadi penting karena belum terlalu banyak yang masuk di situ. Untuk masuk ke UNESCO harus masuk ke Warisan Budaya Takbenda Nasional,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, warisan budaya takbenda dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Tradisi dan ekspresi lisan;
2. Seni pertunjukan;
3. Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan;
4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
5. Kemahiran kerajinan tradisional.
Fn/Mr



