Jakarta, Bimas Islam– Penentuan awal bulan Hijriah bukan sekadar persoalan ibadah, tetapi juga integrasi antara ilmu agama dan sains. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad saat membuka acara Catch the Moon di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Abu, sidang isbat yang dilakukan pemerintah setiap menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan sekadar tradisi, tetapi merupakan layanan keagamaan yang diatur dalam regulasi.
“Sidang isbat, hisab, dan rukyat adalah bentuk layanan keagamaan yang diberikan pemerintah kepada umat Islam. Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari peran negara dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam praktik ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan awal bulan Kamariah memiliki dasar hukum yang kuat. Abu memaparkan, sejak 18 Juni 1946, Presiden Soekarno telah mengamanatkan Kementerian Agama untuk mengatur peringatan hari-hari besar Islam, termasuk Idulfitri dan Iduladha. Regulasi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 52A, yang menyatakan bahwa sidang isbat harus dilakukan untuk menentukan awal bulan bagi mereka yang mengaku telah melihat hilal.
Mengapa Tidak Menggunakan Satu Metode Saja?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah 'mengapa pemerintah tidak hanya menggunakan satu metode, misalnya hisab, yang sudah dapat memperkirakan kapan awal bulan terjadi jauh sebelum rukyat dilakukan?'. Abu menjelaskan, integrasi antara hisab dan rukyat bukanlah sekadar formalitas, tetapi sebuah pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan aspek syariat dan sains secara bersamaan.
“Mengapa kita tidak hanya menggunakan satu metode saja? Bukankah awal bulan bisa dihitung bertahun-tahun sebelumnya? Lalu mengapa kita tetap melakukan rukyat hilal di 125 titik pengamatan? Ini karena dalam hukum Islam, kesaksian langsung juga memiliki kedudukan penting,” jelasnya.
Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis. Sementara rukyat adalah observasi langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah matahari terbenam. Jika hasil hisab menunjukkan hilal sudah berada di atas ufuk, rukyat berfungsi sebagai verifikasi visual.
“Kalau hilal jelas berada di bawah ufuk, mengapa kita tetap melakukan rukyat? Karena ini bukan sekadar soal hitungan, tetapi juga menyangkut aspek syariat dan keterlibatan umat dalam menyaksikan sendiri tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta,” tambahnya.
Integrasi Ilmu: Agama dan Astronomi
Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menegaskan, sidang isbat adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa ilmu agama dan ilmu sains dapat beriringan. Dalam proses ini, ahli fikih, astronom, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah berkumpul untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan prinsip ilmiah dan hukum Islam.
“Dalam konteks hisab dan rukyat, integrasi ilmu ini sudah selesai. Ilmu satu berasal dari Yang Maha Kuasa, dan kita hanya berusaha memahami dan mengaplikasikannya dengan teknologi,” tegasnya.
Ia juga mendorong generasi muda, termasuk Gen Z, untuk memahami ilmu falak dan astronomi agar diskusi tentang penentuan awal bulan tidak hanya berkutat pada perbedaan metode, tetapi juga pada perkembangan ilmu pengetahuan.
“Ini momentum penting. Saya mengajak Generasi Z dan Milenial yang mengikuti kegiatan ini untuk mempelajari perkembangan ilmu falak. Umat Islam harus memahami dan menguasai astronomi, karena ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bagian dari warisan keilmuan Islam,” tandasnya.
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta daring dan 100 peserta luring ini dilanjut dengan sesi pemaparan materi oleh Astronom Observatorium Bosscha, Muhammad Yusuf, dan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU-PBNU) Marufin Sudibyo.
An/Mr



