Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat di Jakarta, Rabu hingga Kamis (14-15/6/2023).
Bimtek Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi pejabat Kanwil Kemenag dalam melakukan akreditasi dan standarisasi kepada lembaga pengelola zakat, salah satunya dengan menerapkan ISO 9001:2015 dan 37001:2016.
“Lembaganya perlu diakreditasi, dan orangnya perlu disertifikasi. Jika standar kompetensinya sudah ada, lembaga zakat akan selalu memperbaiki akreditasi,” ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, Rabu (14/6/2023).
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan materi terkait standarisasi internasional (ISO) dan juga adopsinya di Indonesia (SNI). Sesi pertama diisi oleh Badan Standarisasi Nasional. Sesi berikutnya diisi oleh Mutu Internasional yang diwakili Isyana Dewi, membahas ISO 9001:2015 pada layanan LPZ.
Dalam penyampaiannya, Isyana mengatakan, LPZ perlu melakukan pendekatan Plan-Do-Check-Action (perencanaan, penerapan, pemantauan, tindakan). Ia juga menyampaikan tujuh prinsip manajemen mutu, yaitu:
1. Fokus pada pelanggan
2. Kepemimpinan
3. Keterikatan Personal
4. Pendekatan Proses
5. Perbaikan Berkelanjutan
6. Pendekatan Bukti Pada Pengambilan Keputusan
7. Manajemen Hubungan
Sesi berikutnya, Direktur PT. Garuda Sertifikasi Indonesia, Johny S Salim memberi materi mengenai SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dalam pemaparannya ia menjelaskan, organisasi memiliki tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. Menurutnya, penegakkan hukum saja tidak cukup, butuh sistem anti penyuapan yang terkandung dalam standar SNI ISO 37001:2016.
“Hari pertama kita membahas ISO 9001 dan kedua 37001. Tujuan kita membahas hal itu adalah kita mengenalkan dua contoh lembaga penyesuaian mutu dan anti penyuapan. Nanti apabila teman-teman Kanwil melakukan asesmen, bisa menggunakan dua lembaga tersebut,” ucap Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin.
Kemudian sesi terakhir diisi dengan simulasi penilaian akreditasi yang dipimpin oleh Subkoordinator pada Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat, Dewi Tri Wulandari. Ia menyosialisasikan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Akreditasi Versi 2.0.
Di akhir acara, juga dipaparkan materi terkait pemanfaatan dan evaluasi SIMZAT dalam rangka sertifikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenag seluruh Indonesia, dan dipercayai menjalankan asesmen sertifikasi di wilayahnya masing-masing.
Fn/Mr



