Matangkuli, Bimas Islam --- Safriani, wanita asal Desa Punti Matangkuli, Aceh Utara merupakan salah satu penerima bantuan Program KUA Percontohan Ekonomi Umat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Matangkuli sempat gundah gulana, takut dirinya tidak terpilih menjadi penerima manfaat yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama.
Safriani mengatakan, saat program disosialisasikan oleh Penyuluh Agama Islam, dirinya belum menikah. Sedangkan, syarat yang diketahuinya harus pasangan muda.
“Awalnya pesimis, karena harus pasangan muda. Saat penyuluh memberitahu calon pengantin (catin) bisa asal sudah mendaftar di KUA, saya sangat bersyukur. Alhamdulillah, akhirnya terpilih,” katanya saat ditemui Bimas Islam, Jumat (17/12).
Safriani memiliki usaha warung kelontong dan mie aceh yang dikelola sejak 2018. Sedangkan suaminya berprofesi sebagai penebang kayu. Wanita berusia 29 tahun itu bercerita, saat lagi sepi pembeli hanya menerima Rp500 ribu per bulannya, kalau ramai bisa mencapai Rp1 juta.
Safriani mengatakan, bantuan yang diterima dari Kemenag telah dipergunakan untuk mengembangkan dan menambah usaha dibidang penjualan pulsa, dan kuota internet.
“Setelah bantuan dari Kemenag masuk ke rekening, saya langsung pesan etalase untuk usaha warung kelontong, membeli rak kaca untuk etalase mie aceh, dan nomor beserta kuota internet untuk usaha barunya,” tuturnya.
Safriani berharap, dengan berkembang dan menambah jenis usaha, dirinya dapat bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat.
“Semoga usaha saya dapat membantu perekonomian keluarga saya, dan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



