Yogyakarta, Bimas Islam -- Staf pada Sub Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Achmad Reza Maulana memastikan, 10 penerima manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di KUA Umbulharjo, D.I. Yogyakarta telah memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Demikian disampaikan Reza saat melakukan pendampingan dan supervisi bersama staf lainnya, Jarot Tri Guritno, Senin (22/5/2023) di Yogyakarta.
“10 calon Penerima Manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat pada KUA Umbulharjo ini sudah memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha," ujarnya.
Pendampingan dan supervisi ini dilakukan dengan mendatangi kediaman 10 calon penerima manfaat, didampingi Tim dari Kanwil Kemenag D.I Yogyakarta. Nantinya, hasil pendampingan dan supervisi ini akan menjadi dasar penetapan penerima manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat pada KUA Umbulharjo Yogyakarta, tahun 2023.
Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, Kanwil Kemenag D.I Yogyakarta, Nurhuda menjelaskan, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023, pihaknya akan menggelar program KUA Percontohan Umat di Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta.
“Ada 10 penerima manfaat pemberdayaan ekonomi umat, masing-masing menerima bantuan Rp10 juta. Program ini merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut program Revitalisasi KUA,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati menjelaskan, para penerima manfaat dalam program ini akan mendapat modal usaha dan pelatihan selama tiga tahun. “Manfaat program ini, di samping mendapat akses modal Rp10 juta, juga mendapat akses pelatihan dan pendampingan selama tiga tahun dari para penyuluh dan LAZ,” jelasnya.
Wida mengungkapkan, penerima manfaat dalam program ini akan dibimbing untuk mengelola dana bantuan tersebut sebagai modal usaha. Tidak hanya itu, mereka juga akan dilatih terkait cara menaikkan omzet dan strategi pemasaran sesuai bidang usaha yang digarap.
Ba/Mr



