Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di sisi yang lain secara bersamaan, masyarakat Indonesia itu beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Pedoman yang dikeluarkan Menteri Agama merupakan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Bila merujuk teks-teks keislaman, segala bentuk ibadah atau syiar Islam yang dapat mengganggu dan tidak tepat waktu itu dilarang dalam Islam. Misalnya, di tengah malam masjid atau musala menyalakan pengeras suara luar. Padahal malam hari merupakan waktu orang beristirahat. Di samping itu, bisa jadi terdapat tetangga kita yang sedang sakit, mempunyai anak kecil, atau terdapat tetangga yang sudah tua renta.
Rasulullah saw. pernah menegur para sahabat yang meninggikan suara bacaan Al-Qur’an di masjid saat sedang shalat malam. Hal inisebagaimana riwayat sahabat Abu Said al-Khudri berikut ini:
Rasulullah saw. sedang beriktikaf di dalam masjid dan mendengar para sahabat sedang membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang kencang. Rasulullah pun membuka tirai sambil mengingatkan mereka, “Ingatlah, kalian itu sedang bermunajat dengan Tuhan. Oleh karena itu, kalian jangan menggangu satu sama lain. Sesama kalian jangan saling mengencangkan bacaan Al-Qur’an atau ketika sedang shalat(HR Abu Daud, Malik, dan Ahmad).
Imam al-Azhim Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’bud mengutip pendapat Imam al-Nawawi bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras saat shalat malam memang diperbolehkan selagi tidak menggangu orang lain.
Imam al-Nawawi berpendapat, hadis ini terdapat beberapa poin. Di antaranya boleh mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari juga di dalam masjid. Tidak makruh (tahrim) melakukan hal itu selagi tidak menyakiti orang lain, tidak riya, dan ujub.
Terkait ketidakbolehan menggangu orang lain, sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Muslim itu ia yang lisan dan tangannya membuat orang lain terlindungi(HR Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‘ al-Fatawa juga berpendapat bahwa mengeraskan bacaan Al-Qur’an yang dapat menggangu jamaah shalat lain itu tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana penjelasan berikut:
Seseorang itu tidak boleh mengeraskan bacaan Al-Qur’an sekiranya akan mengganggu jamaah shalat yang lain.
Selain itu, ketidakbolehan mengeraskan bacaan Al-Qur’an yang mengganggu orang lain itu berlaku saat sedang shalat atau membacanya di luar shalat. Misalnya, tadarusan Al-Qur’an pada bulan Ramadan yang dilakukan hingga dini hari dengan menggunakan pengeras suara luar.
Hal demikian itu (saling mengeraskan bacaan Al-Qur’an) dapat mengganggu dan menghambat konsentrasi shalat. Larangan ini berlaku bagi orang yang sedang shalat ataupun di luar shalat.
Dari beberapa dalil yang disampaikan di atas, kesimpulan yang didapat adalah segala hal yang dapat menggangu kenyamanan orang lain itu tidak dibenarkan dalam agama. Syiar Islam perlu dilakukan oleh umat Muslim. Akan tetapi, kita sebagai muslim pun tidak boleh abai terhadap kenyamanan orang-orang sekitar kita. Oleh karena itu, pedoman dan pembatasan penggunaan pengeras suara demi menjaga kenyamanan bersama merupakan hal yang maslahat dan dibenarkan agama.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



