Banda Aceh, Bimas Islam -- Pengelola zakat harus memiliki kemampuan manajemen risiko. Ia perlu mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan menemukan solusi.
Hal itu disampaikan Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS, Muhammad Hasbi Zaenal dalam kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Aceh, Jumat (21/7/2023).
Ia menjelaskan, manajemen risiko penting untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang akan dihadapi. Pengelola zakat juga harus bisa memastikan institusi zakat tidak mengalami opportunity-loss, baik yang bisa maupun tidak bisa ditolerir.
"Jika kita mampu mengidentifikasi apa saja risikonya, kita akan bisa melakukan pencegahan risiko. Setelah itu, kita bisa melakukan pengawasan secara lebih tepat, sehingga pekerjaan yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien," ucapnya.
Lembaga zakat, lanjutnya, memiliki model manajemen risiko yang berbeda dengan organisasi Iain. Lembaga zakat tidak bergerak untuk mencari keuntungan, melainkan berorientasi pada penjagaan amanah demi kemaslahatan umat.
"Secara umum, tahapan manajemen risiko pada lembaga zakat meliputi identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengembangan peta sebaran (heatmap) risiko, dan pencegahannya," papar Hasbi.
Ia juga mengingatkan, dalam manajemen risiko, para pengelola zakat perlu menerapkan prinsip menghindari penyebab risiko, mengurangi potensi risiko, dan memindahkan kemungkinan risiko yang akan terjadi, biasanya dengan mengasuransikan risiko.
Fn/Mr



