Jakarta, Bimas Islam -- Inspektur wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Aceng Abdul Aziz menjelaskan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) telah diawasi secara berlapis sejak awal. Hal tersebut menandakan bahwa pengawasan pengelolaan dana zakat sangat penting.
Demikian dipaparkan Aceng dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Audit Syariah Bagi Penyelenggara Fungsi Zakat di Kementerian Agama yang digelar di Jakarta, Rabu malam (15/3/2023).
“Aspek pengawasan sudah menjadi perhatian sejak awal, yang menandakan pentingnya pengawasan dana zakat sekaligus betapa riskannya pengelolaan dana zakat itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Aceng, pengawasan yang dilakukan akan membuat pola kerja menjadi lebih jelas. Sehingga, cita-cita pengelolaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan dapat terwujud.
“Perhatian banyak pihak terhadap penyelenggaraan zakat sangat tinggi. Artinya, area kerja kita semakin lebih terang dan cita-cita untuk menjadikan zakat sebagai sumber kesejahteraan masyarakat akan segera terwujud,” ujarnya.
Aceng memaparkan, terdapat dua kategori dalam pengawasan yang dilakukan. Pertama, dilakukan secara internal oleh pengawas syariah yang telah disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesian (MUI) dan OPZ, serta diawasi Inspektorat Jenderal di dalamnya. Kedua, dengan mewajibkan OPZ mengunggah laporannya ke manajemen BAZNAS sebagai kontrol, kemudian dilakukan audit oleh akuntan publik.
Aceng juga mengatakan, pengawasan terhadap pengelola zakat ini dilakukan secara kolaboratif. Ia mengingatkan, Undang-undang Zakat sudah cukup menjadi rujukan bahwa penyelenggaraan zakat harus diawasi dengan melibatkan banyak pihak.
“Pengawasan zakat harus bisa terselenggara secara kolaboratif. undang-undang Zakat Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat cukup menjadi referensi, zakat perlu mendapatkan pengawasan yang dilakukan berlapis-lapis dan melibatkan banyak pihak,” sambungnya.
Ia menambahkan, Bimas Islam telah banyak menyusun regulasi, diikuti BAZNAS dengan menyusun standar kepatuhan syariah yang kemudian menjadi inspirasi inspektorat untuk mengawasi.
“Pengawasan ini dilakukan berlapis dan melibatkan banyak pihak. Semestinya tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan zakat yang signifikan,” jelasnya.
Ba/Mr



