Jakarta, Bimas Islam -- Wirausahawan di Indonesia memiliki potensi positif dalam pelaksanaan inkubasi bisnis berbasis wakaf untuk pengembangan ekonomi syariah. Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam T. Supono dalam kegiatan Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah di Jakarta, Selasa (6/7/2023), melalui materi Program Inkubasi Berbasis Wakaf.
Inkubator bisnis menurutnya memberi dukungan administrasi dan keuangan kepada start up, meliputi bantuan dalam penyusunan rencana bisnis, sumber dana dan pengelolaan keuangan, perizinan, serta aspek hukum lainnya.
“Model inkubator bisnis adalah program atau lembaga yang dirancang untuk membantu pengembangan bisnis start up atau usaha kecil yang baru. Tujuannya untuk memberi dukungan, saran, dan sumber daya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan Ziswaf dapat mendukung inkubasi dengan proses pelatihan, infrastruktur usaha, pendanaan, dan jaringan. Ia juga menyebut, model Ziswaf yang digunakan mirip dengan model investasi oleh investor kepada bisnis inkubasi atau start up, namun dengan penerapan ekonomi syariah.
Imam melanjutkan, nazir bertanggung jawab dalam pengelolaan ini. Nazir berperan sebagai jembatan antara wakif dan mauquf 'alaih (penerima manfaat). Nazir melakukan mobilisasi sumber daya, kemudian dari sumber daya tersebut, dirancang pengembangan, dan di akhir akan dilakukan distribusi.
Kegiatan Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah ini dihadiri 75 orang yang terdiri dari mahasiswa/i perwakilan 18 perguruan tinggi pada jurusan/prodi Manajemen Zakat dan Wakaf serta Ekonomi Syariah di Jabodetabek, Sumatra, Jawa, dan Sulawesi yang didanai dari dana DIPA Ditjen Bimas Islam tahun 2023.
Fn/Mr
Foto: Budi Ayani
Foto: Budi Ayani



