Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, moderasi beragama adalah gagasan yang harus dipraktikkan, bukan hanya sekadar teori saja. Ia meminta penghulu dan penyuluh bisa membuktikan diri di tengah masyarakat untuk menerapkan konsep moderasi beragama dalam pelayanannya.
Hal itu disampaikan Muharam ketika menutup Workshop Moderasi Beragama Berbasis Keluarga yang dihadiri seratus penghulu dan penyuluh agama Islam asal KUA yang menjadi piloting revitalisasi KUA tahun 2021. Kegiatan yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Buktikan moderasi beragama itu bukan sekadar teori, tapi harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-sehari. Mulai dari lingkungan terdekat kita. Kalau para penghulu dan penyuluh kita sudah menjadi teladan bagi masyarakat, insyaallah mereka akan melakukan hal serupa. Buktikan bahwa kita bisa mempraktikkan moderasi beragama,” tegas Muharam pada Rabu (7/4) pagi.
Ia menerangkan, program revitalisasi KUA yang digagas Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas adalah sebagai upaya mengimplementasikan konsep moderasi beragama. “Kita semua yang ada di dalam KUA harus melakukan perubahan menjadi lebih baik. Praktikkan nilai-nilai moderasi beragama di KUA,” tuturnya.
“Di KUA, nanti kita akan mantapkan layanan mulai dari pelatihan moderat terhadap petugas-petugas. Moderasi beragama tidak hanya menangkal terorisme, radikalisme, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu layanan KUA,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Revitalisasi KUA Kementerian Agama Muhammad Adib Machrus. Menurut dia, penghulu dan penyuluh memiliki peranan strategis dalam menyebarluaskan moderasi beragama. Namun sebelum itu dilakukan, mereka terlebih dahulu harus memiliki watak moderat baik secara pribadi maupun pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah ini mencontohkan bagaimana sikap petugas KUA ketika menerima kunjungan seorang warga perempuan yang tidak berjilbab atau masyarakat dari kelompok Ahmadiyah yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sebagai petugas KUA harus tetap melayani mereka secara baik dan senang hati tanpa membeda-bedakan. Itu salah satu contoh sikap yang berperspektif moderasi beragama," terangnya.
Dengan praktik moderasi beragama itu, Adib melanjutkan, akan membuat KUA lebih ramah, bermartabat, menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga negara, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan nasional, serta menghargai sesama sebagai manusia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



