Siak, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau berkomitmen mewujudkan ketahanan keluarga di masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dengan mencegah praktik pernikahan siri di masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Minas Alwis mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mudharat pernikahan siri, KUA Minas saat ini tengah melakukan seleksi penghulu kampung.
"Seperti yang sudah diketahui bahwa di Kecamatan Minas pada umumnya praktik nikah siri masih saja terjadi dan berulang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan dalih beribu alasan," kata Alwis di Minas, Selasa (13/7/2021).
Alwis meminta kepada calon penghulu kampung yang lolos seleksi nanti, dapat bersinergi dengan KUA dalam mendidik masyarakat untuk menjauhi praktik nikah siri.
"Hal ini mesti kita cegah bersama karena merusak tatanan kehidupan sosial bermasyarakat, menimbulkan fitnah, dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Alwis.
Sebagai informasi, pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu sebanyak delapan orang calon penghulu se-Kecamatan Minas telah mengikuti tes membaca Al-Qur'an. Tes membaca Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti Pilpung serentak yang akan dihelat pada 21 Oktober mendatang.
Delapan orang calon penghulu kampung yang telah mengikuti tes baca Al-Qur'an masing-masing berasal dari Kampung Minas Timur sebanyak enam orang, dan dua orang berasal dari Kampung Rantau Bertuah. Pendaftaran calon penghulu kampung akan ditutup oleh panitia Pilpung pada 15 Juli 2021.
"Bumikan Al-Qur'an dan cegah praktik nikah siri," tandas Alwis.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



