Jakarta, Bimas Islam -- Plt Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri, Raziras Rahmadillah mengatakan, peran KUA sangat strategis dalam mendukung Pemerintah Kecamatan untuk menyelesaikan urusan pemerintahan umum. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Pimpinan, Selasa (11/7/2023) di Jakarta.
"Penguatan peran KUA yaitu untuk melakukan koordinasi dan membantu penyelenggaraan urusan pemerintah umum," tuturnya.
Menurutnya, sinergi KUA dan Pemerintah Kecamatan terletak pada koordinasi penanganan konflik sosial berbasis keagamaan.
Lebih luas lagi, Raziras menjelaskan, urusan pemerintah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni absolut yang merupakan urusan mutlak pemerintah pusat, konkruen yang merupakan urusan pemerintah pusat dan daerah, serta urusan pemerintah umum.
Ia memaparkan, KUA merupakan UPT Kementerian Agama yang memiliki urusan-urusan absolut, sedangkan Pemerintah Kecamatan berada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki urusan-urusan pemerintah umum.
Meski ada perbedaan urusan antara KUA dan Pemerintah Kecamatan, namun sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi harus dilakukan untuk membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Msk/Mr



