Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan bahwa lembaga pengumpul zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011. Di Pasal 38 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Direktur menjelaskan, kemudian pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Dari Undang-undang sudah jelas bahwa yang berhak untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah lembaga zakat resmi,” urainya.
Selain itu, Direktur mengatakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah jelas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus diaudit, yaitu audit keuangan dan audit syariah.
“Jadi audit syariah bagi lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



