Jakarta, Bimas Islam — Sektor zakat dan wakaf terus menunjukkan kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Pada 2024, pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) diperkirakan melampaui target Rp41 triliun. Sementara itu, aset wakaf uang mencapai Rp2,7 triliun, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin menyebut, potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar. “Pada 2024, pengumpulan ZIS-DSKL semester kedua mencapai Rp26,13 triliun, tumbuh 68,2% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penerima manfaat juga meningkat, mencapai lebih dari 75 juta jiwa,” ungkap Kamaruddin dalam forum Overview dan Outlook Zakat Wakaf 2025 di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain zakat, pengelolaan wakaf menunjukkan tren pertumbuhan positif. Aset wakaf uang tercatat meningkat lebih dari dua kali lipat sejak 2021, didukung oleh penerbitan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) yang menyumbang hampir 43% dari total aset wakaf uang. “Namun, untuk menghadapi tantangan ke depan, kita perlu fokus pada penguatan regulasi, profesionalisasi pengelolaan, dan peningkatan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Strategi Optimalisasi ZISWAF Tahun 2025
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya integrasi data untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf yang tepat sasaran. “Dengan memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), kita dapat memastikan dana ZISWAF tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Waryono juga mengungkapkan perlunya penguatan kerja sama internasional guna mengembangkan sektor zakat dan wakaf. “Kita perlu menjalin kemitraan strategis dengan pengelola dana sosial global, terutama dari anggota Gult Cooperation Council (Negara-negara Teluk). Langkah ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menjadikan keuangan sosial syariah sebagai pilar transformasi ekonomi nasional,” jelasnya.
Pada 2025, Kementerian Agama akan fokus membangun ekosistem ZISWAF yang lebih inklusif dan kolaboratif. “Semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga pengelola zakat dan wakaf, harus berperan aktif dalam program pemberdayaan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh, sektor ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan,” pungkas Waryono.
Digitalisasi untuk Transparansi ZISWAF
Forum diskusi yang difasilitasi Kementerian Agama bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga menyoroti pentingnya digitalisasi pengelolaan ZISWAF. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, BAPPENAS, KNEKS, Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama, BWI, BAZNAS, LAZ, nazhir, serta asosiasi pengelola zakat dan wakaf dari berbagai tingkatan.
Ba/Mr



