Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2022-2024. Terpilih sebagai ketua UPZ, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumbar, Yufrizal. Pihaknya menyatakan, akan melakukan sejumlah pembenahan seperti perbaikan laporan keuangan sesuai PSAK 109.
“Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ini akan terus kita terapkan agar UPZ lebih akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya saat dihubungi bimasislam, Senin (07/03).
Selain itu, Yufrizal juga akan memperbaiki standar prosedur penyaluran dana zakat kepada mustahik. Hal ini untuk memastikan dana zakat UPZ tersalurkan ke orang yang tepat.
“Saya mau UPZ Kanwil Sumbar keberadaannya lebih dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yufrizal berharap, pada kepemimpinannya itu penghimpunan zakat UPZ Kanwil Sumbar mengalami peningkatan.
“Ke depan yang sebelumnya hanya gaji, kita akan sosialisasikan tentang zakat tukin dan penghasilan lainnya,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



