Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran bantuan perpustakaan masjid tahun anggaran 2021.
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengatakan, bantuan perpustakaan masjid tahun anggaran 2021 akan di fokuskan pada satu perpustakaan masjid di setiap provinsi.
“Jadi setiap provinsi hanya ada satu perpustakaan masjid yang akan diberikan bantuan, dan masyarakat yang akan mengajukan harus melalui Kantor Wilayah Kemenag setempat,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (17/6).
Persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan perpustakaan masjid sebagai berikut:
1. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;
2. Memilikir ruang perpustakaan;
3. Memiliki rekening bank atas nama masjid yang masih aktif;
4. Terdata pada aplikasi Elipski;
5. Memiliki ID masjid yang terdata di SIMAS;
6. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
7. Proposal terdiri atas:
a. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
b. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau KUA Kecamatan,
c. Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir,
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid,
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid yang masih aktif,
f. Foto-foto ruang perpustakaan masjid, dan
g. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus perpustakaan masjid bermaterai cukup.
Sebagai informasi, untuk mengetahui Juknis secara lengkap bisa dibaca pada link berikut:
https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/post/info-bantuan/petunjuk-teknis-penyaluran-bantuan-perpustakaan-masjid-tahun-2021
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



