Jakarta, Bimas Islam --- Direktrur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, penetapan awal bulan Kamariah merupakan persoalan fiqh ijtima’i, yaitu ketentuan Hukum Islam yang berdimensi sosial.
“Artinya diperlukan peran pemerintah sebagai ulil amri dalam menetapkan awal bulan Kamariah terutama bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” ujar Agus usai acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat di Jakarta, Jumat (18/6).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penentuan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menyatakan, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Meskipun demikian, menurut Agus, perbedaan penetapan awal bulan tersebut masih ditemukan di Indonesia.
“Selama ini kita menghadapi perbedaan tersebut dengan toleransi (tasamuh fi al-Ikhtilaf) atau agree in disagreement, yaitu saling toleransi demi kebersamaan dan kemaslahatan bersama, namun masih tetap dalam objektif ilmiah,” paparnya.
Perlu diingat kembali, menurut Agus penetapan awal bulan Kamariah adalah sebuah kemaslahatan umat Islam dan berdasarkan sebuah kaidah fikih yang ditulis oleh al-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa al-Nadzair yang artinya:
“Tindakan imam (pemerintah) atas rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan”.
“Kaidah ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam kebijakan dan tindakannya harus berasaskan kemaslahatan, baik memberikan kebaikan maupun menolak keburukan, dengan mempertimbangkan maslahat universal dan tidak mementingkan maslahat individu maupun golongan,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



