Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan ada perbedaan ketika mendermakan harta zakat melalui lembaga pengelola zakat atau langsung ke salah satu golongan yang berhak menerima zakat.
“Di dalam Al-Quran dijelaskan membayar zakat kepada amil. Amil di sini adalah lembaga zakat yang memberikan kepada 8 golongan penerima zakat, bukan memberikan kepada salah satu golongan yang berhak penerima zakat,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jumat (19/03).
Direktur menyatakan kalau semua masyarakat membayar zakat di lembaga pengelola resmi, masalah ekonomi di Indonesia akan terselesaikan. Karena semua golongan penerima zakat mendapatkan haknya.
“Kalau kita memberikan langsung kepada salah satu asnaf, masalah yang terselesaikan hanya golongan yang kita berikan. Asnaf lain masih membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Direktur berharap mulai saat ini masyarakat membayarkan zakatnya kepada lembaga resmi. Selain tepat sasaran, mereka juga mempunyai izin. Jadi pendistribusiannya diawasi pemerintah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



