Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, amil zakat adalah sebuah profesi yang istimewa. Pasalnya amil zakat memiliki pertanggungjawaban yang besar, bukan hanya kepada institusi dan publik tetapi juga kepada Allah
“Untuk meningkatkan profesionalisme amil dalam melaksanakan tugasnya, amil wajib memiliki kompetensi mumpuni dalam mengelola dana zakat,” katanya di Jakarta saat dihubungi via telepon, Selasa (27/7).
Direktur mengatakan, kompetensi amil bisa ditingkatkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Zakat. SKKNI Bidang Zakat adalah pengakuan negara atas kompetensi dan kemampuan keilmuan seorang amil zakat, yang standarnya disahkan oleh pemerintah.
“Amil yang sudah memiliki kompetensi akan memberikan efek positif dan menunjukkan kualitas Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujarnya.
Selain itu, amil bersertifikasi dapat menarik muzaki yang mayoritas kalangan menengah atas sudah memahami tentang pentingnya sertifikasi sebuah profesi.
“Adanya sertifikasi akan menambahkan kepercayaan bagi muzaki, karena mereka akan tenang dana zakatnya dikelola oleh pihak yang profesional dan diakui,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



