Tangerang, Bimas Islam --- Menurut laporan Pusat Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tahun 2020, ada 572 lembaga pengelola zakat di Indonesia. Setiap lembaga pengelola zakat memiliki dewan pengawas syariah dengan standar masing-masing sesuai kebijakan lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, perlu adanya penetapan standar bagi setiap dewan pengawas syariah di lembaga pengelola zakat di Indonesia. Hal ini untuk menyamakan standar yang dikeluarkan dewan pengawas syariah terhadap lembaganya.
“Saat ini tingkat kemajuan lembaga pengelola zakat berbeda-beda antara di kota dan daerah. Itu sesuai kemampuan dewan syariah masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan penetapan standar bagi setiap dewan pengurus syariah,” katanya di Tangerang, Kamis (28/10).
Untuk menetapkan standar tersebut, Kementerian Agama bekerja sama dengan Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dilakukan dengan menyusun draf aturan yang akan dijadikan sebagai standar nasional.
“Draf yang disusun bersama Dewan Fatwa MUI ke depannya akan menjadi sebuah standar bagi setiap dewan pengurus syariah di lembaga pengelola zakat,” ujarnya.
Direktur berharap, saat aturan mulai diberlakukan, setiap lembaga pengelola zakat memiliki aturan syariah yang seragam baik di kota maupun daerah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



