Surabaya, Bimas Islam --- Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Zaenuri mengatakan, Petugas Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran penting dalam menjaga aset wakaf.
“Sebagai petugas yang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), harus paham dasar hukum wakaf sebelum membuat AIW,” katanya saat dihubungi via pesan whatsapp di Surabaya, Kamis (17/6).
Zaenuri menjelaskan, AIW sebelum disahkan oleh PPAIW, harus dilengkapi dengan ditandatangani oleh wakif, nazir, 2 orang saksi, dan atau mauquf alaih.
“Setelah disahkan, AIW dibuat salinannya sebanyak 7 rangkap untuk wakif, nazir, mauquf alaih, Kakankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Instansi berwenang lainnya,” urainya.
Selain itu, Zaenuri berharap, PPAIW bersama Pejabat Kemenag Kabupaten/Kota mendampingi nazir membuat sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikat dari BPN akan menguatkan status tanah wakaf untuk menghindari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



