Aceh Timur, Bimas Islam -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Timur, Mulkan Sidamanik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Aceh Timur. Dalam rapat itu, dibahas percepatan sertifikasi tanah wakaf wilayah Aceh Timur. Rakor ini berlangsung di salah satu warung kopi ternama di Idi Reyeuk, Aceh Timur, Selasa (8/5/2023).
Dikatakan Mulkan, dari data sementara yang berhasil dihimpun, terdapat 349 Persil Tanah Wakaf di Aceh Timur yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf. Ia merinci, di Kecamatan Banda Alam sebanyak 14 Persil Tanah Wakaf, Kecamatan Darul Aman 2 Persil, Kecamatan Darul Falah 21 Persil, Kecamatan Idi Reyeuk 64 Persil, Kecamatan Indra Makmur 8 Persil, Kecamatan Madat 70 Persil, dan Kecamatan Pante Bidari 27 Persil.
"Sedangkan di Kecamatan Peudawa terdapat 27 Persil Tanah wakaf, Peunaron 24 Persil, Peureulak 25 Persil, Peureulak Timur 8 persil, Rantau Peureulak 8 Persil, Sungai Raya 30 persil, serta 21 Persil tanah wakaf terdapat di Kecamatan Serbajadi yang merupakan kecamatan terpencil di Aceh Timur," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mulkan juga memaparkan berkas persyaratan dalam pembuatan sertifikasi tanah wakaf.
“Fotokopi KTP dan KK wakif 3 rangkap, fotokopi KTP dan KK nazir, 3 rangkap, fotokopi KTP dan KK saksi-saksi 3 rangkap, PBB asli dan fotokopi 3 rangkap, BPHTB asli dan fotokopi 3 rangkap, AIW asli dan fotokopi 2 rangkap, surat pengesahan nazir asli dan fotokopi 2 rangkap, Alas Hak sebelum diwakaf asli (surat kepemilikan tanah), dan fotokopi 2 rangkap," paparnya.
Mulkan juga menambahkan, jika Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik difotokopi 3 rangkap, semua berkas asli dan fotokopi dimasukkan dalam map plastik.
Mulkan mengatakan, terdapat sejumlah kendala terkait proses pembuatan sertifikasi tanah wakaf seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dengan solusinya merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 44 Ayat 6 F bahwa tanah wakaf dikecualikan dari BPHTB.
Dalam kesempatan itu, Mulkan menegaskan, biaya pembuatan sertifikasi tanah wakaf yaitu 0%.
Rakor ini dihadiri oleh Kakankemenag Aceh Timur, Salamina, Ketua BWI Aceh Timur, Iqbal beserta jajaran.
Diketahui, pada Senin, 20 Maret 2023, Kemenag Aceh Timur bersama Kajari Aceh Timur juga telah menggelar Rakor terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan pada 21 Maret 2023, Kemenag dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh Timur juga telah dilaksakan Rakor terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Rakor Kemenag bersama Kajari Aceh Timur ini merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, BPN Provinsi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu di Banda Aceh.
Ba/Mr



